Kamis, 29 Oktober 2009

Ilmu Hadits

Hadits menurut bahasa:

a. Jadid yaitu yang baru.

b. Qarib yaitu yang dekat.

c. Khabar yaitu berita.

Hadits menurut istilah:

a. Ahli hadits yaitu segala ucapan Rasulullah, perbuatan dan segala keadaan beliau.

b. Ushul hadits yaitu segala perkataan, perbuatan dan taqrir Rasulullah yang bersangkutpaut dengan hukum.

Sesuatu ilmu yang menerangkan segala yang dinukilkan kepada Rasulullah atau kepada sahaby dan tabi'y, baik berupa perkataaan ataupun perbuatan, taqrir maupun sifat.

Sunnah menurut bahasa: yaitu bermakna jalan yang dijalani, terpuji atau tidak.

Sunnah menurut istilah: yaitu segala yang dinukilkan dari Rasulullah, baik berupa perkataan, perbuatan maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kalakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Rasulullah diangkat menjadi Rasul maupun sesudahnya. Segala yang dinukilkan kepada Rasulullah, baik perkataan maupun perbuatan, ataupun taqrir yang berkaitan dengan hukum.

Khabar menurut bahasa: yaitu berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang.

Khabar menurut istilah: yaitu baik berita dari Rasulullah maupun sahabat dan tabiin.

Atsar menurut bahasa: yaitu bekasan sesuatu atau sisa sesutu.

Bayan Taqrir: yaitu ketetapan yang didatangkan oleh As-Sunnah untuk menembah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur'an.

Bayan Tafsir: yaitu menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui (tersembunyi pengertiannya), seperti ayat-ayat yang mujmal dan musytarak fihi.

Bayan Tabdil: yaitu (bayan nasakh) menganti sesuatu hukum atau menghapusnya.

Bayan Tasyri: yaitu mewujudkan sesuatu hukum yang tidak tersebut dalam Al-Qur'an, seperti menghukum dengan bersandar kepada seorang saksi dan sumpah apabila simudda'i tiada mempunyai dua orang saksi, dan seperti ridho mengharamkan pernikahan. Menetapkan hukum yang tiada didapati dalam Al-Qur'an.

Al-Qur'an hukum islam: An-Nahl:89, Al-An'an:38,Al-Ahqof:15, Luqman:14, An-Nahl:78.

Fungsi hadist: An-Nahl:44, Al-Imran:164.

Seluruh ummat wajib mengikuti hadits: Al-Hasyar:7, Al-Imran:132, An-Nur:63, Al-Imran:32, Al-Ahzab:36.

Periodesasi perkembangan hadits:

- masa pertama, masa wahyu dan pembentukan hukum serta dasar-dasarnya dari permulaan Rasulullah diangkat hingga beliau wafat pada 11H (13 SH-11H)

- masa kedua, masa membatasi riwayat yaitu masa Khulafa Rasyidin (12H-40H)

- masa ketiga, masa berkembangnya riwayat yaitu masa sahabat kecil dan tabi'in besar (41H-akhir abad pertama hijriyah)

- masa keempat, masa pembukuan hadits (dari permulaan abad kedua hijriyah hingga akhirnya)

- masa kelima, masa mentashihkan hadits dan menyaringnya (awal abad ketiga hijriyah hingga akhir)

- masa keenam, masa menulis kitab-kitab dan menyusun kitab-kitab jam'i yang khusus (dari awal abad keempat hingga jatuhnya Baghdad tahun 656H)

- masa ketujuh, masa membuat syarah, kitab-kitab takhrij, mengumpulkan hadits-hadits hukum dan membuat kitab-kitab jam'i yang umum serta mambahas hadits-hadits zawa'id (656H-sekarang)

Penghapal hadits:

Abdullah bin Umar = 2630

Anas bin Malik = 2276/2236

'Aisyah = 2210

Abdullah bin Abbas = 1660

Jabir bin Abdullah = 1540

Abu Sa'id Al-Khudry = 1170

Hadits riwayah: yaitu ilmu yang membahas cara kelakuan persambungan haidts kepada Shahibur Risalah 'Rasulullah' dari sikap para perawinya, mengenai kekuatan hafalan dan keadilan mereka, dan dari segi keadaan sanad, putus dan bersambungnya.

Hadits diroyah: yaitu ilmu yang membahas makna-makna yang difahamkan dari lafal-lafal hadits dan yang dikehendaki dari sesuatu lafal dan kalimat, dengan bersandar kepada aturan-aturan bahasa arab dan aturan-aturan Agama dan sesuai dengan keadaan Rasulullah.

Cabang-cabang ilmu hadits:

  1. Rijalil hadits, yaitu ilmu yang membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, tabi'in maupun tabi'ut tabi'in.
  2. Jarhi wat ta'dil, yaitu ilmu yang menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang memandang adil para perawi dengan memakai kata-kata yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu.
  3. Fannul mubhamat, yaitu ilmu untuk mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau didalam sanad.
  4. 'Ilalil hadits, yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata yang dapat merusak hadits.
  5. Gharibil hadits, yaitu ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadits yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
  6. Nasikh wal mansukh, yaitu ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dimansuhkan dan yang menasihlhkannya.
  7. Talfiqil hadist, yaitu ilmu yang membahas tentang cara mengumpulkan antara hadits-hadits yang berlawanan kejelasannya.
  8. Tashif wat tahrif, yaitu ilmu yang menerangkan hadits-hadits yang sudah dirubah titiknya (mushahhaf) dan bentuknya (muharraf).
  9. Asbabi wurudil hadits, yaitu ilmu yang menerangkan sebab-sebab Rasulullah menuturkan sabdanya dan masa-masa Rasulullah menuturkannya.
  10. Mushthalah ahli hadits, yaitu ilmu yang menerangkan pengertian-pengertian yang dipakai oleh ahli hadits.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar