Kamis, 29 Oktober 2009

Teknik Dasar Persidangan

TEKNIK DASAR PERSIDANGAN

Pengantar

Menurut A.M Fatwa, Tipologi mahasiswa Indonesia dapat di kategorikan menjadi dua kelompok. Pertama : Kelompok Apatis dengan ciri tidak ikut terlibat dalam organisasi intra/ekstra kampus, ambivalen, individualistik, pragmatis, tidak peka terhadap lingkungan sosial. Kedua : Kelompok Aktivis dengan ciri ikut serta dalam organisasi intra dan ekstra kampus, mambangun komunitas yang kolektif/solider, peka terhadap persoalan-persoalan kemasyarakatan, intens mengembangkan wacana.

Dalam organisasi modern, persoalan manajemen merupakan kebutuhan organisasi yang pundamental. Tanpa manajemen yang baik, sebuah organisasi akan berantakan dan akan cepat hancur. Manajemen mencangkup tiga unsur sebagai bagian-bagian integral, yaitu perencanan (planing), pelaksanaan (organizing actuiting) dan evaluasi (cecking controling). Dalam organisasi tiga unsur ini harus sinergis dan tidak boleh di pisahkan satu sama lain karena kalau salah satunya tidak di laksanakan akan terjadi ketimpangan.

Kedaulatan tertinggi dalam organisasi yang menganut prinsip Demokrasi, ada pada rakyat/anggota. Pada dasarnya rakyat/anggota yang menjalankan organisasi, namun secara praktis sulit untuk dilaksanakan. Dan dalam pelaksanaannya wujud kedaulatan tersebut terlihat dalam Musyawarah Anggota, Rapat Anggota, Musyawarah Besar, Kongres, Sidang Umum, Sidang Paripurna dan Muktamar dll.

Pengertian

Sebenarnya istilah persidangan berasal dari dunia hukum dan peradilan. Namun dalam perkembangannya istilah ini meluas ke berbagai sektor. Persidangan yang dimaksud disini adalah persidangan yang dilakukan dalam kehidupan berorganisasi sebagai instrumen untuk memelihara nilai-nilai demokrasi yang santun dan proses teknis pelaksanaan manajemen organisasi yang rapi, efisien dan efektif. Persidangan merupakan aktivitas organisasi yang bersifat resmi dan memiliki aturan-aturan tertentu.

Bentuk-bentuk Persidangan

1) Sidang Pleno : melibatkan semua peserta sidang dan membahas suatu materi tertentu. Misalnya; sidang/rapat pleno pembahasan agenda acara, pernyataan quorum dan tata tertib semua peserta di libatkan dalam pembahasan materi tersebut.

2) Sidang Komisi : sidang komisi merupakan bagian dari sidang pleno, membahas sub materi sidang pleno dan peserta sidang pleno dibagi dalam bagian-bagian. Misalnya; sidang komisi pembahasan AD/ART, pembahasan GBHO dll.

3) Sidang Paripurna : sidang paripurna merupakan bagian dari sidang komisi.

Pimpinan Sidang

Pimpinan sidang adalah orang yang memiliki wewenang mengatur berjalannya sidang dari awal hingga akhir pembahasan agenda sidang dan bertanggungjawab atas ketertiban dan kelancaran persidangan. Persidangan di pimpin oleh seorang atau beberapa orang pimpinan sidang. Pimpinan sidang dipilih/ditunjuk dari dan oleh peserta sidang. Biasanya pimpinan sidang berjumlah tiga orang dan disebut presidium sidang.

Peserta Sidang

Hal terpenting dalam persidangan adalah peserta. Peserta yang dimaksud disini adalah orang-orang yang dinyatakan dalam tata tertib sidang sebagai peserta. Biasanya yang menjadi peserta sidang adalah anggota dalam organisasi yang bersangkutan yang diatur dalam konstitusi organisasi.

Hak Suara dan Hak Bicara

Hak Suara adalah untuk memilih dan dipilih. Hak Bicara adalah hak mengemukakan pendapat, ide, pandangan, kritik dan saran. Peserta mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau (bukan anggota) biasanya mempunyai hak bicara saja.

Sakralitas Palu dan Fungsinya

Palu dalam persidangan adalah sangat sakral. Hal ini berkaitan dengan tujuan persidangan itu sendiri, yaitu untuk mengambil suatu keputusan/ketetapan. Palu inilah yang berfungsi sebagai simbol telah di sepakatinya suatu keputusan dalam persidangan yang tidak dapat di ganggu gugat.

Dalam persidangan ketukan palu memiliki fungsi dan makna sebagai berikut :

- 1 ketukan :

menetapkan keputusan sementara

menskorsing waktu 1 x … (tergantung kesepakatan)

menyerahkan/menerima palu sidang

- 2 ketukan :

menskorsing waktu 2 x … (tergantung kesepakatan)

- 3 ketukan :

membuka sidang pleno/paripurna

menetapkan/mengesahkan hasil sidang pleno

menutup sidang pleno

Beberapa Istilah dalam Persidangan

1) Interupsi adalah pemotongan terhadap pembicaran orang lain. Interupsi ini boleh-boleh saja asalkan harus dengan dasar dan alasan yang jelas. Untuk itu dikenal dengan istilah :

- Interupsi poin of information : untuk memberikan informasi yang mungkin di perlukan dalam persidangan.

- Interupsi poin of technik : untuk meluruskan teknis persidangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

- Interupsi poin of clearing : untuk menjelaskan kekeliruan dalam memahami sesuatu.

- Interupsi poin of privilege : untuk menggugat hak pribadi/nama baik.

- Interupsi poin of order : untuk menyampaikan pendapat yang sangat penting dan tidak boleh ditolak.

2) Skorsing adalah menghentikan sidang untuk sementara waktu dan setelah itu persidangan dilanjutkan kembali.

3) Konsideran adalah naskah/surat ketetapan/keputusan.

4) Tata Tertib adalah nama aturan main (rule of game) yang disepakati dalam persidangan.

5) Quorum adalah dasar yang dijadikan standar suatu persidangan/musyawarah dapat dilanjutkan atau dihentikan ataukah sebuah keputusan/ketetapan dikatakan sah atau tidak sah. Biasanya hal ini berkaitan dengan jumlah peserta (hak suara) yang hadir paling sedikit setengah lebih satu dari jumlah yang seharusnya hadir.

6) Lobby adalah usaha untuk mencoba mempengaruhi orang lain/masa dengan harapan orang lain bisa menuruti apa yang dikehendakinya, hal ini dilakukan dengan cara yang sopan.

7) Formatur adalah orang yang terpilih dalam musyawarah anggota yang mendapat mandat dari anggota untuk menjadi pelaksana dan memiliki wewenang untuk menyusun kepengurusan baru.

8) Voting adalah pemungutan suara (yang mendapatkan suara terbanyak dinyatakan sebagai pemenang), voting terbagi dalam voting terbuka dan voting tertutup.

9) Sudden Death adalah kekalahan calon setelah sebelumnya seri/suara berimbang.

10) Draft adalah rancangan materi persidangan sebagai acuan agar persidangan berjalan tertib dan terarah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar